pendidikan

Perbedaan Kurikulum Pendidikan Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Belanda (6)

Oleh Ponco Handayawati

Sejak tahun 2002 sistem pendidikan di Belanda menggunakan sistem kredit/point ECTS (European Credit Transfer Sistem) yang berlaku hampir di seluruh Eropa. Satu kredit mewakili 28 jam kerja/studi di kampus (belum termasuk jam pelajaran di rumah/pribadi) dan 60 kredit mewakili 1 tahun ajaran penuh. Sementara, sistem penilaian sama sekali tidak ada perubahan dari sistem sebelumnya, yaitu dari skala 1 (sangat rendah) sampai 10 (sangat memuaskan) dengan nilai lulus paling rendah adalah 6. Umumnya nilai 9 sangat jarang diberikan, nilai 10 dianggap sangat aneh jika didapatkan, dan penilaian dari 1 – 3 sangat jarang sekali digunakan.

Sejak tahun 2002 akreditasi sistem pendidikan tinggi di Belanda di atur oleh Netherlands – Flemish Accreditation Organization (NVAO). Dalam sistem tersebut, NVAO memberikan akreditasi kepada suatu program pendidikan dalam satu periode selama 6 tahun. Program yang menerima akreditasi dari NVAO sajalah yang akan memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah Belanda dan berhak mengeluarkan gelar yang diakui oleh pemerintah Belanda.
Semua program yang diakreditasi oleh NVAO dicantumkan di Central Register of Higher Education Study Programmes (CROHO). Saat ini NVAO sedang mereview semua program studi yang ada di Belanda (tahun 2006), dan sampai proses tersebut selesai, semua program yang tercantum di CROHO dianggap diakui oleh hukum.

Sementara itu departemen pendidikan juga Belanda memiliki sistem akreditasi yang berbeda dengan NVAO, yaitu: Program yang disubsidi/dibiayai oleh negara dan program yang diakui oleh negara tetapi tidak mendapatkan subsidi/biaya dari negara. Apapun bentuk akreditasi dari departemen pendidikan Belanda, semua program yang ada di Belanda harus diakreditasi dan didaftarkan oleh NVAO untuk dapat diakui sebagai program yang terpercaya.

Perlu diingat bahwa badan pendidikan tinggi di Belanda diwajibkan mencantumkan status akreditasi program mereka di ijazah yang akan diberikan bagi lulusan program tersebut dan status akreditasi yang ada di ijazah kelulusan tersebut berlaku permanent. Jadi, sebaiknya calon siswa meneliti terlebih dahulu apakah jurusan yang dipilih sudah terakreditasi atau belum. Hal ini hampir sama dengan sistem yang diterapkan pada ijazah dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan uraian tersebut bisa kita simpulkan bahwa sistem pendidikan di Belanda sudah terperinci dan telah melaksanakan program penjurusan sejak dari tingkat pendidikan dasar.  Program penjurusan di Belanda juga sudah terperinci dan berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Hal ini erbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia yang secara umum melaksanakan sistem yang hampir sama dari pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas. Hal yang membedakan sistem di setiap jenjang hanya muatan kompetensi yang harus dikuasai pada masing-masing mata pelajaran. Penjurusan pada pendidikan di Indonesia dimulai sejak jenjang pendidikan atas.

Aturan yang diterapkan di perguruan tinggi di Belanda juga sudah rapi dan terperinci dari sejak lama. Berbeda dengan sistem perguruan tinggi di Indonesia yang menerapkan aturan yang lebih sederhana pada masa yang sama. Hanya saja, sekarang ini apabila kita melihat fakta di lapangan, sistem yang dilaksanakan pada perguruan tinggi sudah banyak mengalami pembenahan. Arah kebijakan sudah hampir mendekati sistem yang diberlalukan di Belanda. Bisa kita lihat dari sistem ujian masuk perguruan tinggi, ujian kelulusan, dan ujian per semester yang sudah lebih tersistem. Hal yang beberapa tahun terakhir sudah dibelakukan adalah pencantuman akreditasi pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Hal yang sama dengan sistem yang telah dilaksanakan di Belanda sejak lama.