enzimini

Fiskal

Pada zaman Yunani Kuno ada seseorang yang Bernama fiscus. Dia merupakan seorang yang memegang kekuasaan atas keuangan. Dalam Bahasa Latin bermakna “keranjang” atau “kantong uang”. Istilah fiskus merujuk pada masalah pembayaran ataupun urusan keuangan yang dikendalikan oleh seorang pemimpin.

Dalam hukum romawi, istilah ini juga dapat dimaknai dengan urusan kebendaharaan raja yang berkembang menjadi kebendaharaan negara, walaupun pada umumnya di Indonesia fiskus lebih dikenal dengan arti aparatur pajak yang bertugas mengelola dan melakukan pemungutan iuran wajib pajak.

Saat ini fiskal diartikan dengan keuangan negara, terutama yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran. Atau lebih simpelnya, fiskal diartikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak dan anggaran negara.

Ketika belanja sektor swasta menurun, pemerintah dapat membelanjakan lebih banyak atau mengurangi pajak untuk secara langsung meningkatkan permintaan agregat. Ketika sektor swasta terlalu optimis dan membelanjakan terlalu banyak, terlalu cepat untuk konsumsi dan proyek-proyek investasi baru, pemerintah dapat membelanjakan lebih sedikit atau mengenakan pajak lebih banyak untuk menurunkan permintaan agregat. Artinya, untuk membantu menstabilkan perekonomian, pemerintah harus melakukan defisit anggaran yang besar ketika perekonomian sedang lesu dan melakukan surplus anggaran ketika perekonomian sedang tumbuh. 

Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur warganya dalam setiap aspek kehidupan. Termasuk diantaranya mengendalikan ekonomi, melalui kebijakan fiskal untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mangatasi inflasi, atau menyembuhkan penyakit-penyakit ekonomi.

Setelah kebijakan fiskal dikemudikan, maka akan mendatangkan sumber pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai program dan proyek pembangunan.

Fiskal juga dapat dijadikan alat untuk pemerataan. Mendistribusikan dari kelompok kaya ke masyarakat yang kurang mampu. Fiskal juga dapat difungsikan merayu investor untuk menanamkan modalnya.